Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2022

Masakan Ikan Ala Rumahan Enak Dan Sederhana

Gambar
Masakan Ikan Ala Rumahan Enak Dan Sederhana – Nggak melulu daging sapi ataupun daging ayam saja yang diperlukan tubuh. Ikan juga, lho. Kelezatan dan kandungan gizi ikan juga nggak kalah dari daging. Ikan merupakan salah satu sumber protein yang baik untuk meningkatkan kesehatan tubuh. Nutrisi yang terkandung dalam ikan yaitu asam lemak omega-3 DHA dan EPA. Ikan memiliki berbagai macam jenis, dengan tekstur dan rasa yang berbeda. Selain itu, kamu juga bisa mengolah ikan menjadi masakan ala rumahan yang begitu menggugah selera. Mulai ditim, digoreng, dibakar, dikukus, ditumis dan masih banyak lainnya. 1. Sup ikan tomat pedas   Bahan: 3 ekor ikan apa aja sesuai selera 3 buah tomat merah potong-potong 10 buah cabai rawit potong atau utuh Bumbu halus: 4 siung bawang merah 3 siung bawang putih 8 buah cabai merah 1 buah tomat Bahan lain: 2 batang serai memarkan 1 sdm air jeruk nipis 2 cm jahe memarkan garam, gula, penyedap jamur secukupnya 500 -700 air Cara Membuat: Bersihkan ikan lalu po...

Fatwa MUI ! Hukum Hewan Kurban Terjangkit Wabah PMK

Gambar
Fatwa MUI Wabah PMK yang melanda hewan Qurban. Sebelum membahas fatwanya, apa sih penyakit PMK yang menyerang hewan qurban ini? Apa Itu Wabah PMK ? PMK atau disebut dengan Penyakit Mulut dan Kuku dikenal sebagai Foot and Mouth Disease adalah penyakit hewan menular yang menyerang ternak seperti sapi, kerbau, kambing, dan babi. Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengatakan bahwa PMK yang mewabah ini berada pada level yang ringan dengan tingkat resiko rendah sehingga jenis PMK ini dapat ditangani secara cepat. PMK ini memang berbahaya bagi hewan, tetapi tidak menular atau tidak beresiko pada kesehatan manusia. Nah, bagaimana fatwa MUI dalam menyikapi kondisi PMK ini? Fatwa MUI Wabah PMK Menyerang Hewan Qurban Hukum hewan kurban saat wabah Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK sudah difatwakan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hukumnya ada 3 yaitu  sah, tidak sah, dan sedekah atau tidak memenuhi syarat hewan kurban . Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibada...